Minggu, 04 Oktober 2009

SEMINAR DAN SILATURAHMI FPSI DIY-FPSI KOTA-MPPS







Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perpustakaan,salah satu upayanya adalah bagaimana menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang bisa memberikan akses informasi lebih luas,satu diantaranya adalah kerjasama dengan penerbit.Perpustakaan tidak bias lepas dari kehadiran penerbit,oleh karena perlu adanya kerjasama yang baik antara perpustakaan dengan penerbit.

FPSI (Forum Perpustakaan Sekolah Indonesia ) sebagai sebuah forum yang mewadahi berbagai perpustakaan sekolah mencoba membangun kerjasama itu dengan kemasan acara seminar yang akan menghadirkan penerbit di Wilayah Yogyakarta (PRO-U Media) untuk menjadi pembicara dalam kegiatan yang bertemakan “ Menjalin kerjasama perpustakaan sekolah dengan penerbit “ Acara ini akan dilaksanakan pada hari Rabu,14 Oktober 2009 yang bertempat di Aula SMA Negeri 1 Teladan Yogyakarta,Jalan HOS Cokroaminoto nomor 10 Yogyakarta,pada pukul 09.00 WIB samapai 11.30 WIB dengan memngundang seluruh pengurus FPSI DIY dan anggota,Pengurus FPSI kota dan anggota,Pengurus MPPS(Musyawarah Pengelola Perpustakaan Sekolah dan Madrasah )dan angota serta beberapa kepala sekolah di DIY.

Harapan dari kegiatan ini adalah perpustakaan mampu bangkit maju dengan cara menjalin kerjasama dengan penerbit untuk menjadikan perpustakaan sebagai salah satu sumber belajar yang efektif di lingkungan sekolah.


Minggu, 09 Agustus 2009

Kode Etik Pustakawan Indonesia

Kode Etik Pustakawan Indonesia
terdiri dari beberapa bab pembahasan sebagai berikut:



MUKADIMAH

Perpustakaan sebagai suatu pranata diciptakan dan diadakan untuk kepentingan masyarakat. Mereka yang berprofesi sebagai pustakawan diharapkan memahami tugas untuk memenuhi standar etika dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pengguna, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya.

Kode etik ini sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota ikatan Pustakawan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan. Setiap anggota Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kode etik ini dalam standar yang setinggi-tingginya untuk kepentingan penggunba, profesi, perpustakaan, organisasi profesi dan masyarakat.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Kode Etik Pustakawan Indonesia merupakan:

1. Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan.

2. Etika profesi pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap pustakawan.

3. Ketentuan yang mengatur pustakawan dalam melaksanakan tugas kepada diri sendiri, seama pustakawan, pengguna, masyarakat dan Negara.



BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Kode Etik Profesi Pustakawan Indonesia mempunyai tujuan:

a. Membina dan membentuk karakter pustakawan;

b. Mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol social;

c. Mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat;

d. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.



BAB III

SIKAP DASAR PUSTAKAWAN

Pasal 3

Sikap Pustakawan Indonesia mempunyai tingkah laku yang harus dipedomani:

a. Berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya;

b. Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan;

c. Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi;

d. Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya, berdasarkan pertimbangan professional;

e. Tidak menyalah gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi;

f. Bersikap sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan.



HUBUNGAN DENGAN PENGGUNA

Pasal 4

(1) Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status social, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

(2) Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekwensi penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan;

(3) Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari;

(4) Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual.



HUBUNGAN ANTAR PUSTAKAWAN

Pasal 5

(1) Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan;

(2) Pustakawan bekerjasama dengan pustakawan lain dalam upaya mengembangkan kompetensi professional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok;

(3) Pustakawan memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan;

(4) Pustakawan memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar;

(5) Pustakawan menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.



HUBUNGAN DENGAN PERPUSTAKAAN

Pasal 6

(1) Pustakawan ikut aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakawanan;

(2) Pustakawan bertanggung jawab terhadap pengembangan perpustakaan;

(3) Pustakawan berupaya membantu dan mengembangkan pemahaman serta kerjasama semua jenis perpustakaan.



HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN ORGANISASI PROFESI

Pasal 7

(1) Membayar iuran keanggotaan secara disiplin;

(2) Mengikuti kegiatan organisasi sesuai kemampuan dengan penuh tanggung jawab;

(3) Mengutamakan kepentingan oraganisasi di atas kepentingan pribadi’



HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN MASYARAKAT

Pasal 8

(1) Pustakawan bekerja sama dengan anggota komunitas dan organisasi yang sesuai berupaya meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan serta komunitas yang dilayaninya;

(2) Pustakawan berupaya memberikan sumbangan dalam pengembangan kebudayaan di masyarakat.



PELANGGARAN

Pasal 9

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Pustkawan Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat IPI.



PENGAWASAN

Pasal 10

(1) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi pustakawan dilakukan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia;

(2) Dewan Kehormatan Pustakawan Indonesia memeriksa dan memberikan pertimbangan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi pustakawan;

(3) Keputusan Pengurus Pusat IPI berdasarkan ayat (2) tidak menghilangkan sanksi pidana bagi yang bersangkutan.

KETENTUAN LAIN

Pasal 11

Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan pemberian pertimbangan sanksi pelanggaran Kode Etik Pustakawan diatur lebih lanjut oleh Dewan Kehormatan Pustakawan Indonesia.



BAB IV

PENUTUP

Pasal 12

Kode Etik Pustakawan mengikat semua anggota Ikatan Pustakawan Indonesia dengan tujuan mengendalikan perilaku profesional dalam upaya meningkatkan citra pustakawan.

 

MAU JADI ANGGOTA FPSI ?


Setelah selesai seminar pada hari sabtu kemaren,banyak peserta menanyakan tentang syarat jadi anggota FPSI,tercatat sudah lebih dari 10 peserta seminar mendaftarkan perpustakaannya untuk gabung dalam Forum Perpustakaan Sekolah Indonesia,banyak hal yang akan di dapat dari ikut FPSI diantaranya :
  1. Menambah wawasan dan pengetahuan tentang ilmu perpustakaan
  2. Berhak mengajukan untuk pembinaan perpustakaan.
  3. Mendapat discount khusus setiap kegiatan yg diadakan FPSI-DIY
  4. Mengetahui lebih dulu informasi dunia perpustakaan khususnya perpustakaan sekolah.
  5. dll
oleh karenanya bagi sekolah yang belum bergabung masih kami layani dengan menghubungi sekretariat atau mengirimkan permohonan via email ke : arsidi.amd@gmail.com
cukup dengan membayar Rp.30.000 dan Rp.50.000 uang iuran tahunan keanggotaan.

Senin, 20 Juli 2009

PENGURUS FORUM PERPUSTAKAAN SEKOLAH INDONESIA DIY

LAMPIRAN

KEPUTUSAN GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR

TANGGAL

SUSUNAN PERSONALIA

PENGURUS FORUM PERPUSTAKAAN SEKOLAH INDONESIA DIY

PERIODE 2008-2012

No.

JABATAN

NAMA

JABATAN DALAM INSTANSI/INSTANSI

1

2

3

4

1.

Pelindung

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Gubernur DIY

2.

Penasihat

Prof.Suwarsih Madya,Ph.D

Drs.H.Afandi,M.Pd.I

Drs.Ikmal Hafzi

Mulyadi Adhisupo

Kepala Dinas Pendidikan DIY

Kepala Kanwil Depag DIY

Kepala Baperpusda DIY

Ketua PD-IPI DIY

3.

Ketua Umum

Dra.Rodatun Widayati, M.Pd.

MAN Yogyakarta III

Ketua I

Triyanta, S.Pd.

SMKN 3 Yogyakarta

Ketua II

Ibin Arohman, S.Ag.

MTsN Sleman Kota

Ketua III

Dwi Setyawan, A.Md.

SD Percobaan 2 Yogyakarta

4.

Sekretaris I

Arsidi, A.Md.

SMAN I Yogyakarta

Sekretaris II

Abd.Afif Rosyidi, S.Pd.

MAN Yogyakarta III

5.

Bendahara I

Anna Nur Hayati, A.Md.

SD Muhammadiyah Sapen, Yogyakarta

Bendahara II

Meiani Ujianti, M.Pd.

SMA Muhammadiyah I Yogyakarta

6.

Komisi (I) Pengembangan SDM (Ketua)

Sukamto, BA., SH.

MTsN Piyungan Bantul

Anggota:

Nurhayanti, S.Pd.

MAN Kalibawang, Kulon Progo

Woro Suryaningsih, A.Md.

SMAN I Wonosari, Gunung Kidul

Latifah Nurhasani, A.Md.

SMPN I Playen, Gunung Kidul

Wijayanti, A.Md.

SMA Muhammadiyah I Yogyakarta

Untung Suryono, S.Pd.

SDN Ambarukmo Yogyakarta

1

2

3

4

7.

Komisi (II) Kreativitas Siswa/ Ketua

Budi Supriyati

SMPN 4 Wates, Kulon Progo

Anggota:

Mustafa Kamal, S.Pd.

MTs Hasyim Ashari, Sleman

Waryanta, A.Md.

SMPN Samigaluh, Kulon Progo

Sumari , S.Pd.

SMAN I Sedayu, Bantul

Purwadi

SDN 2 Dengok, Gunung Kidul

Ramadhan, A.Md.

SMPN 5 Yogyakarta

8.

Komisi (III) Hubungan Masyarakat

/ Ketua

Nur Halim Sumirat, S.PdI.

MA Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta

Anggota:

Agung Budi Rahman

SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta

Lina Riastuti, S.S.

SMKN 3 Girisubo, Gunung Kidul

Lastinawati, A.Md.

SMAN I Ngemplak, Sleman

Sumarjani, S.Pd.

Kholidah,A.Md

SMAN 2 Wates, Kulon Progo

SDIT Lukman Al Hakim Yogyakarta

GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

HAMENGKU BUWONO X